Detail Cantuman
Advanced Search
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak berdasarkan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
ABSTRAK
Dalam penulisan hukum ini penulis membahas mengenai masalah Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Kontrak Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di Indonesia, adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) Dasar perjanjian kerja untuk tenaga kerja kontrak telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, (2) Wujud perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan membahas permasalahan yang ada berdasarkan peraturan hukum atau kaedah (norm) yang berlaku, berupa asas-asas hukum, sistem hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal. Kemudian mengadakan analisis terhadap data tersebut, dengan tujuan agar dapat dideskripsikan segala fenomena-fenomena yang ada dalam praktek pelaksanaan di lapangan. Dari hasil penelitian, praktik penggunaan tenaga kerja kontrak bukan suatu yang dilarang berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan analisis hasil penelitian menghasilkan 4 (empat) kesimpulan, yaitu pertama, pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu sudah memenuhi syarat sah pembuatan perjanjian. Kedua, jenis pekerjaan yang menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap dan dilakukan terus menerus, apabila pekerjaan yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat 1 maka demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu yang telah berlangsung selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan tanpa terputus yang berarti bahwa perjanjian kerja tersebut terus menerus diperpanjang maka tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat 4 maka demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu tersebut berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Keempat, hak-hak pekerja pada perjanjian kerja waktu tertentu belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu pemberian jaminan sosial belum mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga praktik tenaga kerja kontrak perlu perwujudan perlindungan hukum dilakukan pengawasan dan pembinaan sehingga tidak terjadi praktik menyimpang yang dapat merugikan tenaga kerja, baik itu sebelum tenaga kerja bekerja, saat bekerja hingga sesudah bekerja.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Tenaga kerja kontrak, Ketenagakerjaan.
Ketersediaan
c1.3-IH-2017 | S1 3 FH/IH/17 | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
S1 17 FE/MP/17
|
Penerbit | Universitas Widyagam Malang : Malang., 2017 |
Deskripsi Fisik |
xix.116p,bibl,ill,tab,13,5cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
132920912131
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain