No image available for this title

Efektifitas Fungsi pengawasan dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menanggulangikorupsi yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) (Studi di DPRD Kota Malang)



ABSTRAK
Kebijakan desentralisasi ditujukan untuk mewujudkan kemandirian daerah.
Pemerintah daerah otonom mempunyai kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar
aspirasi masyarakat. Dalam rangka melaksanakan otonomi maka peraturan daerah
tidak boleh bertentangan dengan prinsip negara kesatuan dan hukum masyarakat.
Dan oleh karena itu maka diperlukan adanya pengawasan oleh DPRD
sebagaimana dengan fungsi yang dimilikinya yaitu fungsi pengawasan.
Timbulnya berbagai kasus korupsi yang salah satu pelakunya merupakan Aparatur
Sipil Negara menunjukan kurang efektifnya pengawasan DPRD dalam
penanggulangan korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penyebab terjadinya korupsi
yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, efektifitas fungsi pengawasan DPRD
dalam penanggulangan korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dan
upaya yang dilakukan oleh komponen masyarakat sipil dalam mengoptimalkan
fungsi pengawasan DPRD dalam penanggulangan korupsi yang dilakukan oleh
Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu menjabarkan atau
memaparkan data yang diperoleh dari penelitian dilapangan kemudian data
tersebut dianalisis serta dideskripsikan atau dipaparkan secara terperinci.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan
bahwa terjadinya korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara salah
satunya disebabkan masih lemahnya pengawasan baik dari instansi maupun
DPRD sendiri, efektifitas fungsi pengawasan DPRD dalam penanggulangan
korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara masih lemah atau belum
efektif, dan upaya yang dilakukan oleh masyarakat sipil untuk mengefektifkan
fungsi pengawasan DPRD dalam penanggulangan korupsi yaitu masyarakat
melakukan pengaduan langsung kepada DPRD, masyarakat ikut mengawasi
pelaksanaan pemerintahan di daerah secara tidak langsung, masyarakat bergabung
dalam NGO/LSM yang bergerak untuk mengawasi kinerja pemerintahan daerah,
masyarakat melakukan aksi turun jalan.
Sebagai rekomendasi atas tindak lanjut dari kesimpulan tersebut,
dikemukakan saran bahwa sebaiknya pengawasan baik dari instansinya sendiri,
pengawasan dari legislatif (DPRD) harus lebih ditingkatkan lagi dan sistem
pengawasan juga diperbaiki jadi bukan saja pelaporan dari program yang
diperhatikan tetapi pelaksanaan program, hal ini agar terciptanya pemerintahan
yang seimbang dan terwujudnya Good Governance.
Kata Kunci: Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Pengawasan, Fungsi
Pengawasan DPRD Kabupaten/Kota, Korupsi


Ketersediaan

c1.4-IH.17-2017S1 4 FH/IH/17My LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
S1 4 FH/IH/17
Penerbit Universitas Widyagama : Malang.,
Deskripsi Fisik
xix.174p,bibl,ill,tab,ind,13,5cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
132920812141
Klasifikasi
S1 4 FH/IH/17
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya