Text
Prosedur permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) berdasarkan prinsip murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia,Tbk Cabang malang
ABSTRAK
Novita S,Eva.2017.Prosedur Permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Berdasarkan Prinsip Murabahah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Malang. Pembimbing : Drs. Bambang Budiantono, MS
Memiliki rumah sendiri adalah idaman semua orang, bahkan menjadi kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. Dari hal tersebut, bank syariah menyediakan pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) berdasarkan prinsip syariah yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan bebas dari bunga. Dalam mengajukan permohonan pembiayaan KPR pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Malang tentu ada prosedur yang harus dilakukan.
Pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Malang terdapat dua akad pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yaitu akad musyarakah muntanaqisah dan akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin yang telah disepakati.
Kata Kunci : Kredit Pemilikan Rumah, Murabahah
Tidak tersedia versi lain